TEBO, —
Maraknya peredaran rokok yang dikenal dengan sebutan rokok Marlong di wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, menjadi perhatian serius. Sejumlah produk rokok tersebut diduga beredar luas di tengah masyarakat tanpa dilengkapi pita cukai resmi, bahkan ada kemasan yang diduga hanya menggunakan pita cukai sebagian.
Fenomena peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai itu menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Warga mempertanyakan bagaimana produk rokok yang diduga melanggar aturan dapat beredar dan diperjualbelikan secara terbuka di sejumlah wilayah Kabupaten Tebo.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Zulfan, Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) media Jurnalis7.online Kabupaten Tebo. Ia menilai peredaran rokok yang diduga ilegal itu perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Zulfan mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai, baik di tingkat provinsi maupun pusat. Menurutnya, apabila benar rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan yang berlaku, seharusnya segera dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan hukum. Ia juga meminta aparat penegak hukum serta instansi pengawasan menelusuri kemungkinan adanya pihak‑pihak yang melindungi atau memfasilitasi peredaran rokok tersebut. Dugaan adanya setoran maupun kerja sama dengan oknum tertentu juga perlu diperiksa apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana, bukan sekadar menjadi isu di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat bertanya‑tanya mengapa rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai bisa beredar secara luas. Kami meminta Bea Cukai turun langsung ke lapangan, melakukan pemeriksaan, dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Zulfan.
Mengacu pada ketentuan hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam Pasal 54 UU Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan, dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, Pasal 55 UU Cukai juga mengatur sanksi terhadap perbuatan terkait penggunaan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pita cukai yang bukan haknya atau tidak sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, dugaan penggunaan pita cukai sebagian maupun tidak sesuai ketentuan perlu diperiksa lebih lanjut oleh petugas berwenang.
Zulfan menegaskan, persoalan ini bukan semata‑mata menyangkut potensi kerugian penerimaan negara, melainkan juga menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan masyarakat sebagai konsumen. Ia meminta penindakan dilakukan secara adil tanpa pandang bulu, baik terhadap pedagang maupun pihak yang diduga menjadi pemasok atau distributor.
Dari sisi kesehatan, Zulfan juga mengingatkan masyarakat bahwa rokok, baik yang legal maupun ilegal, tetap mengandung zat berbahaya yang dapat mengancam kesehatan penggunanya. Produk tembakau memiliki risiko menimbulkan berbagai penyakit, mulai dari gangguan pernapasan, penyakit jantung, hingga kanker. Karena itu, masyarakat diimbau tidak menganggap rokok ilegal lebih aman hanya karena harganya lebih murah.
Ia berharap Bea Cukai bersama aparat penegak hukum segera melakukan investigasi terhadap sumber pemasokan, jalur distribusi, serta pihak‑pihak yang terlibat dalam peredaran rokok Marlong yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai di Kabupaten Tebo. Apabila ditemukan pelanggaran, Zulfan meminta agar dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, masih diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak Bea Cukai terkait dugaan peredaran rokok Marlong tersebut, termasuk hasil pengawasan dan kemungkinan tindakan yang telah dilakukan. Media Jurnalis7.online membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Bea Cukai, distributor, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Zulfan)










