TEBING TINGGI, —
Hingga saat ini, tim media Jurnalis7.online belum memperoleh kejelasan waktu pasti kapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tebing Tinggi akan memberikan tanggapan resmi atas sejumlah konfirmasi yang disampaikan masyarakat terkait penetapan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 3 di wilayah Kecamatan Padang Hilir.
Saat tim media mendatangi kantor dinas, Sekretaris Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi menyampaikan bahwa pertanyaan dan keluhan masyarakat telah diteruskan kepada Kepala Dinas, Tora Daeng Masaro, S.T., M.Si. Namun ketika tim media menanyakan kapan jawaban resmi dapat diberikan atau kapan tim dapat bertemu langsung dengan Kepala Dinas, jawabannya belum dapat dipastikan.
“Belum tahu kak, belum ada jawaban dari beliau. Beliau sedang sibuk saat ini. Nanti kalau sudah ada tindak lanjutnya dari beliau, akan saya kabari ke Kakak,” demikian jawaban yang disampaikan Sekretaris Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi kepada tim media.
Diduga terdapat kejanggalan yang belum terjawab:
– Diduga belum ada jadwal pasti kapan instansi memberikan penjelasan resmi atas persoalan yang berdampak langsung pada hak kepemilikan warga bersertifikat
– Diduga keluhan warga mengenai terhambatnya pengurusan administrasi pertanahan akibat penetapan zona RTH 3 belum mendapatkan penjelasan resmi tertulis
– Diduga kurangnya keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008, di mana Badan Publik seharusnya memberikan akses informasi yang diminta masyarakat secara jelas dan tepat waktu
Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas, akuntabel, dan tepat waktu atas kebijakan yang berdampak langsung pada aset dan hak warga. Tim media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi untuk memberikan penjelasan langsung.
Jika dalam waktu yang wajar belum ada kejelasan, maka seluruh perkembangan akan kami sajikan kepada masyarakat luas, sekaligus disampaikan kepada instansi pengawas terkait.
(Wna)










