Serdang Bedagai, —
Hingga saat ini, Kepala Desa Pekan Bandar Khalipah, Kecamatan Bandar khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi tertulis terkait temuan kejanggalan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2025, meskipun surat konfirmasi telah diterima dan diketahui oleh pihaknya sejak 3 September 2026.
Sebelumnya, tim media menerima pesan lisan dari Kepala Desa yang menyatakan bersedia memperbaiki hal-hal yang dinilai perlu dibenahi. Namun hingga batas waktu yang ditentukan berlalu, penjelasan tertulis maupun rincian jawaban atas daftar pertanyaan yang telah disampaikan belum diterima secara resmi.
Poin-poin yang hingga kini belum mendapatkan penjelasan resmi antara lain:
– Pos Keadaan Mendesak yang dianggarkan berulang dengan nominal serupa setiap tahun
– Penyaluran Dana Desa Tahun 2025 yang belum terealisasi secara penuh
– Penyertaan modal senilai lebih dari Rp101 juta yang belum jelas badan usaha penerimanya
– Anggaran penyuluhan dan pelatihan yang terus meningkat namun belum tersedia rincian kegiatannya secara transparan
Dasar Hukum:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 3: Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik, dan setiap Badan Publik wajib memberikan akses informasi publik tersebut.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 69 ayat (1): Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa dan pemanfaatan aset desa kepada Bupati/Walikota serta diinformasikan kepada masyarakat secara terbuka.
Keterbukaan informasi pengelolaan keuangan desa adalah hak masyarakat, bukan permintaan semata. Apabila dalam waktu wajar berikutnya belum ada tanggapan yang memuaskan, maka seluruh temuan yang belum terjawab akan disampaikan ke publik sekaligus dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum. Pintu komunikasi tetap terbuka lebar, kami tetap menunggu penjelasan resmi dan tertulis dari Pemerintah Desa Pekan Bandar Khalipah.
(Wna)










