TEBO, –
Kabar penangkapan seorang pria berinisial AS alias Aswan yang disebut-sebut merupakan insan media menghebohkan masyarakat Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Aswan diduga diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo di wilayah Kecamatan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, pada Senin (2/11/2026).
Kabar tersebut menjadi perhatian publik setelah beredarnya sebuah foto yang memperlihatkan seorang pria dengan kondisi tangan terborgol berada di dalam sebuah mobil.
Foto tersebut kemudian menyebar luas melalui sejumlah grup WhatsApp dan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dugaan perkara yang menyebabkan pria tersebut diamankan pihak kepolisian.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP Rahmat Damaiandi, S.H., M.H.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Tebo menyampaikan, “Nanti kalau sudah duduk perkaranya kami sampaikan ya, Bang.”
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, barang bukti yang diduga turut diamankan berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 5 gram.
Meski demikian, informasi mengenai jenis dan berat barang bukti tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Peristiwa ini semakin menjadi sorotan karena AS disebut-sebut merupakan bagian dari insan media yang selama ini kerap menyuarakan bahaya penyalahgunaan narkotika melalui pemberitaan.
Masyarakat pun mempertanyakan kebenaran informasi penangkapan tersebut serta perkara hukum apa yang sebenarnya sedang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Tebo.
Publik berharap Polres Tebo, khususnya Satresnarkoba, dapat segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kronologi pengamanan, status hukum AS, serta barang bukti yang diduga ditemukan dalam perkara tersebut.
Selain itu, masyarakat juga berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus terhadap siapa pun.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi secara lengkap mengenai konstruksi perkara tersebut. AS tetap harus dihormati hak-haknya dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Zulfan)










