TEBING TINGGI, —
Hasil pemantauan awak media pada Senin (2/11/2026) di area parkir Kantor Wali Kota Tebing Tinggi mengemukakan temuan yang memprihatinkan. Sejumlah kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang seharusnya menggunakan plat nomor dengan kode huruf N, justru terlihat menggunakan plat nomor pribadi berwarna hitam. Hal ini memicu pertanyaan besar: apakah kendaraan tersebut benar milik pribadi pejabat, atau sengaja diubah identitasnya untuk kepentingan tertentu?
Jika kendaraan berseri N ini terbukti aset milik Pemko Tebing Tinggi, maka dugaan kuat muncul: plat nomornya sengaja diganti. Perubahan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan serta kerugian negara yang tidak sedikit, terutama terkait penyalahgunaan bahan bakar.
Amrullah, Sekretaris Jenderal DPD LSM POAL Independen Tebing Tinggi, saat diminta tanggapannya pada Jumat (6/11/2026), menegaskan bahwa temuan ini menyentuh ranah hukum pidana.
“Mengubah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan dinas masuk dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 391, yang merupakan pengganti Pasal 263 KUHP. Jika terbukti, pelaku dapat dipidana,” tegas Amrullah.
Selain itu, tindakan ini jelas melanggar UU Lalu Lintas. Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 menegaskan setiap kendaraan wajib menggunakan TNKB resmi dari Korlantas Polri. Mengubah warna atau jenis plat nomor adalah pelanggaran hukum.
Mengapa plat nomor kendaraan dinas sengaja diubah menjadi plat pribadi? Dugaan terkuatnya adalah untuk leluasa membeli BBM bersubsidi yang harganya jauh lebih murah. Padahal, berdasarkan Perpres No. 191 Tahun 2014, kendaraan dinas instansi pemerintah tegas dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
Dengan menyamar sebagai kendaraan pribadi, kendaraan dinas tersebut bisa bebas mengisi BBM bersubsidi. Selisih harga yang dipakai terus-menerus selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun menimbulkan kerugian negara yang mencapai jutaan rupiah. Uang yang seharusnya masuk ke kas negara hilang begitu saja tanpa jejak.
Jika dugaan ini benar, pelaku dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan distribusi komoditas bersubsidi negara.
Bagi oknum ASN atau pejabat yang terlibat, tindakan ini juga merupakan pelanggaran berat terhadap aturan pemakaian aset negara dan dapat dijatuhi sanksi disiplin berat berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Yang paling mencolok, kendaraan-kendaraan dengan indikasi perubahan plat nomor ini banyak dijumpai berparkir di lingkungan Kantor Wali Kota Tebing Tinggi. Artinya, praktik ini bukan terjadi di instansi terpencil, melainkan di pusat pemerintahan Kota Tebing Tinggi itu sendiri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi apapun dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi maupun dari Wali Kota. Masyarakat menuntut kejelasan segera.
Masyarakat melalui perwakilan LSM dan awak media meminta Wali Kota Tebing Tinggi segera mengambil langkah tegas:
. Cek menyeluruh seluruh kendaraan dinas Pemko Tebing Tinggi, terutama yang beroperasi di lingkungan Kantor Wali Kota
. Kembalikan plat nomor resmi kendaraan dinas yang diubah ke identitas aslinya
. Hitung kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dari kendaraan-kendaraan tersebut
. Tindak tegas siapa pun pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu
. Jelaskan secara terbuka kepada masyarakat langkah penertiban yang telah dan akan diambil
“Aset negara ada untuk melayani rakyat, bukan dimanfaatkan secara ilegal untuk keuntungan pribadi. Di balik satu plat yang diubah, tersembunyi kerugian negara yang tidak kecil. Masyarakat berhak tahu. Kami menunggu tindakan nyata dari Wali Kota Tebing Tinggi bukan diam, bukan pembiaran,” tegas Amrullah.
(Wina)










